PEKANBARU BERWAKAF

"Saat Harta Berwakaf, Pahala Tak Pernah Terputus. Pekanbaru Berwakaf, Berkah Melimpah!"

Badan Wakaf Indonesia Kota Pekanbaru

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pekanbaru berperan aktif dalam memberikan pelayanan dan sertifikasi wakaf di tingkat kota, khususnya untuk tanah wakaf dengan luas kurang dari 1 hektar. Sebagai lembaga independen yang bertugas mengelola dan mengawasi wakaf, BWI Pekanbaru memastikan setiap proses perwakafan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mulai dari pendaftaran, sertifikasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset wakaf.

Dengan sistem yang transparan dan profesional, BWI Pekanbaru bertujuan untuk menjaga keabsahan hukum tanah wakaf serta memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat, baik untuk pendidikan, rumah ibadah, sosial, maupun ekonomi umat. Melalui layanan ini, diharapkan tanah wakaf di Pekanbaru dapat terkelola dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.

Pentingnya mengurus sertifikasi aset wakaf

  • Menjamin Legalitas dan Keabsahan Hukum
  • Mencegah Sengketa dan Penyalahgunaan
  • Memudahkan Pengelolaan dan Pemanfaatan

Sertifikasi aset wakaf memiliki peran penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan hukum, sehingga aset wakaf terlindungi dari klaim pihak lain serta tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan secara sembarangan. Selain itu, sertifikasi juga membantu mencegah terjadinya sengketa dan penyalahgunaan aset wakaf, sehingga tujuan awal wakaf dapat tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai amanah. Dengan status hukum yang jelas, aset wakaf menjadi lebih mudah dikelola oleh nadzir, memungkinkan optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan umat, seperti program sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang berkelanjutan.

Program

Wakaf Produktif

Penyewaan Ruko

Merupakan aset wakaf yang terletak di Jl Badak Kec Tenayan Raya, keuntungannya akan dimaanfaatkan kembali untuk wakaf produktif lainnya

Madrasah

Madrasah Yayasan lentera wakaf ummat yang InsyaAllah akan dibangun di Jl Riau Ujung-Jl. Siak 2

Wakaf Uang

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang tunai, yang kemudian dikelola dan dikembangkan secara produktif untuk menghasilkan manfaat bagi kepentingan umat.

Pelayanan

Pelayanan BWI Pekanbaru

Sertifikasi Aset Wakaf

Membantu proses legalisasi dan penerbitan sertifikat tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum.

Pembinaan dan Pendampingan Nadzir

Memberikan edukasi serta bimbingan kepada nadzir dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara produktif.

Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf

Mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.

Sosialisasi dan Edukasi Wakaf

Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf melalui seminar, pelatihan, dan kampanye publik.

Layanan Konsultasi Wakaf

Memberikan bimbingan kepada individu atau lembaga yang ingin mewakafkan hartanya sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.

Pencatatan dan Pengarsipan Data Wakaf

Menyusun dan mengelola data aset wakaf untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Wakaf Sebagai Amal Jariyah yang Tak Terputus

HR. Muslim & No. 1631

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.

Wakaf Membantu Sesama dan Membangun Peradaban

QS. Ali Imran: 92

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.

Wakaf Sebagai Bentuk Ketaqwaan dan Mendekatkan Diri kepada Allah

HR. Muslim No. 2742

Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis. Dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian khalifah di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat.

STRUKTUR

STRUKTUR BWI PEKANBARU

H Tri Sepnasaputra, S. STP, M.Si

Ketua BWI Pekanbaru

Masrizal

Wakil BWI Pekanbaru

Sekretaris

Bendahara